disampaikan dalam pelaksanaan MOS MTs Pandean
Suatu pertanyaan besar untuk diri kalian sendiri. Apa tujuan anda datang ke Madrasah ini? Apakah hanya untuk datang, duduk, diam, bermain, makan dan melaksanakan perintah atau suatu keharusan dari orang tua?
A. Pendahuluan
Sekitar tahun 1998 Pemerintah Indonesia telah menetapkan jenjang pendidikan dasar yang harus ditempuh oleh putra generasi bangsa adalah 9 tahun. Itu artinya seorang anak harus menempuh pendidikan minimal pada tingkat SMP/MTs. Berdasarkan pandangan tersebut Pemerintah telah mengalokasikan dana dari APBN sebesar 2,5% untuk pendidikan sehingga untuk tingkat pendidikan SD/MI dan SMP/MTs biaya pendidikannya “GRATIS” karena telah ada dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari Pemerintah.
Penjaminan mutu dan biaya pendidikan dari Pemerintah mewajibkan seorang anak untuk mengikuti jenjang pendidikan selama 9 tahun. Bagaimana jika ada seorang anak yang tidak menyelesaikan pendidikan minimal 9 tahun?
Penjaminan mutu pendidikan telah diaplikasikan dengan adanya Great (Tingkat) kelulusan untuk UN. Hal itu dilakukan bukan untuk menyiksa siswa dalam belajar, akan tetapi bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia. Sebuah fakta menunjukkan bahwa, sebelum abad millennium Singapura dan Malaysia mengimpor Guru-Guru dari Indonesia untuk mengajar di Negara itu. Akan tetapi pada saat ini, jaman telah membaliknya. Banyak rakyat Indonesia pergi ke luar negeri hanya sebagai buruh atau pembantu rumah tangga. Hal itu terjadi karena kualitas SDM Indonesia yang sangat tidak mendukung.
B. Makna Wawasan Wiyata Mandala
Secara harfiah, “wawasan” mengandung arti “pandangan atau tinjauan”, dan Wiyatamandala terdiri dari kata Wiyata dan Mandala. “Wiyata” berarti pelajaran atau pendidikan sedangakan “Mandala” berarti lingkungan atau kawasan. Jadi “Wawasan Wiyatamandala” adalah suatu pandangan terhadap lingkungan pendidikan khususnya tentang keberadaan sekolah sebagai pengemban tugas pendidikan ditengah lingkugan masyarakat.
Berdasarkan cara pandang tersebut, maka suatu sekolah diharapkan memiliki:
1. Sarana dan Prasarana yang cukup baiak (Gedung dan sarana pembelajaran di sekolah)
2. Tenaga Pendidik yang Profesional dan berwawasan Kebangsaan
3. Tumbuhnya rasa tanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Terciptanya lingkungan aman, bersih, tertib, sehat dan disiplin
5. Tumbuhnya kerjasama yang harmonis dan kekeluargaan antara civitas akademik dengan lingkungan masyarakat khususnya wali murid
6. Tumbuhnya semangat peserta didik untuk maju, bekerja keras, dan berlajar keras.
Apabila sebuah sekolah mempunyai kreteria yang tersebut diatas, maka akan tumbuh lingkungan pendidikan dan proses belajar mengajar akan berjalan dengan tertib dan lancar.
Faktor pendidikan seorang anak akan dipengaruhi oleh lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Faktor yang paling berpengaruh terhadap pembentukan karakter anak adalah Faktor pendidikan yang ada dikeluarga, karena sebagian besar karekter anak akan dipengaruhi oleh karakter dari kedua aorang tuanya.
C. Fungsi dan Tugas Sekolah/Madrasah
Sekolah atau Madrasah merupakan suatu pendidikan formal yang berada dalam naungan mentri pendidikan nasional yang memiliki Fungsi dan Tugas yang sama. Akan tetapi pada Madrasah pendidikan pada bidang ilmu agama lebih ditekankan, sedangkan pada Sekolah pendidikan agama hanya disempaikan secara umum.
Sekolah atau Madrasah yang tersebar dimasyarakat terbagi atas Sekolah atau Madrasah Negeri dan Swasta, namun pada dasarnya baik Negeri atau Swasta memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Sekolah atau Madrasah berfungsi sebagai lembaga formal yang ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan pendidikan terhadap masyarakat sesuai yang diamanahkan oleh UUD yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sekolah atau Madrasah memiliki Tugas menyelenggarakan pendidikan terhadap putra-putri generasi penerus bangsa yang didukung oleh Administrasi Pendidikan, Sarana dan Prasarana, Ketahanan sekolah, Kedisiplinan dan Tata tertib sekolah.
Dalam pelaksanaan pendidikan, semua sekolah yang ada diseluruh tanah air dipandu oleh kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kurikulum terbaru yang berlaku dari tahun 2006 adalah KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) dimana pada kurikulum ini, sebuah sekolah diberikan kesempatan untuk mengelola sekolahnya sesuai dengan kualitas dan kuantitas sekolah yang bersangkutan sehingga antara sekolah yang satu dengan yang lain tingkat pendidikannya mungkin akan berbeda.
Dalam KTSP sektor penilaian terhadap siswa terdiri dari Kognitif (Kecerdasan/Penguasaan Materi), Psikomotor (Keterampilan/Keahlian) dan Afektif (Prilaku/kesopanan siswa)
D. Struktur Sekolah
Dalam suatu sekolah/madrasah terdapat bebrapa unsur penyelenggara diantaranya:
1. Kepala Sekolah/Madrasah (Qodiri, S.PdI) bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan sekolah dan memiliki tugas:
a. Merencanakan, menyusun, membimbing dan mengawasi administrasi pendidikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
b. Mengintegrasikan dan mengkoordinasikan unit-unit kerja yang ada di lingkungan sekolah
c. Melaksanakan rapat dengan dewan guru, perangkat sekolah dan wali murid
d. Menjalin hubungan kerjasama dengan wali murid, lembaga pemerintah maupun bukan pemerintah
e. Melaporkan pelaksanaan dan hasil-hasil pelaksanaan kegiatan administrasi di sekolah kepada atasanya langsung
2. Wakil Kepala Sekolah terdiri dari WK. Kurikulum (Sucik Nur Hasanah, S.Pd), WK. Kesiswaan (M. Dofiruddin, S.PdI), WK. Humas (Mashud Efendi S.Pd) dan WK. Sarana dan Prasarana (Agus Qusyairi, S.PdI) yang memiliki tugas untuk membantu Kepala Sekolah dalam menjalankan tugasnya. Mengenai tugas masing-masing Wakil kepala sekoh akan dijelaskan oleh penyaji makalah.
3. Komite Sekolah ditunjuk dari masyarakat/wali murid yang memiliki tugas untuk membantu kelancaran semua kegiatan disekolah yang akan berhubungan langsung dengan semua wali murid. Serta mempunyai fungsi untuk pmenyampaikan aspirasi-aspirasi dari wali murid
4. Tata Usaha (Hariyanto Arbi, S.Pd) memiliki tugas membantu kepala sekolah dalam urusan surat-menyurat dan kearsipan, pelaksanaan pengusulan pegawai, pengurusan kenaikan pangkat, dan kesehteraan pegawai
5. Bendahara (Novie Ningtias) memiliki tugas untuk mengurus keuangan sekolah
6. Dewan guru memiliki tugas untuk menyampaikan materi pembelajaran sesuai dengan bidang keahliannya (Matematika, IPA, B.Indonesia, B. Inggris, dll) dan membantu kelancaran proses akademik di sekolah
7. Osis (Organisasi Siswa Intra Sekolah) memiliki tugas untuk membantu kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh sekolah
8. Siswa memiliki tugas belajar untuk mewujudkan cita-cita yang telah diimpikan, dan merupakan generasi penerus bangsa
9. Pesuruh (Tukang kebun) memiliki tugas menjaga kebersihan lingkungan sekolah
10. Satpam memiliki tugas menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekolah
E. Sarana Sekolah
Sarana sekolah yang dapat dinikmati dan dimamfaatkan oleh siswa adalah sebagai berikut:
Perpustakaan
Laboratorium Komputer
Musholla Parkir Sepeda
Kantin
Sarana olahraga
F. Pendidikan Non Formal
Selain menyelenggarakan pendidikan formal, sekolah juga menyelenggarakan pendidikan non formal diantaranya dapat berupa kegiatan yang dapat menumbuhkan bakat dan minat siswa.
Pendidikan non formal ini, dilaksanakan oleh sekolah sesuai kondisi sekolah masing-masing dan faktor karakter dari masyarakat. Sehingga antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lain tidak sama.
Pada umumnya pendidikan non formal yang ada di sekolah diantaranya:
a. Eksta Olahraga (Sepak bola, Bola Voli, dll)
b. PMR (Paang Merah Remaja)
c. KIR (Karya Ilmiah Remaja)
d. Pramuka e. PA (Pencinta Alam)
f. Seni Musik
g. Diniyah
h. dll
Akan tetapi dari beraneka macam pendidikan non formal tidak semua dilaksanakan oleh sekolah. Hanya beberapa saja yang dilaksanakan sesuai dengan minat dan kemampuan siswa di sekolah itu.
MTS Pandean juga menyelenggarakan pendidikan non formal diantaranya Pramuka, Bola Voli, dan Diniyah
G. Penutup
Kualitas pendidikan akan mencerminkan suatu gambaran SDM (Sumber Daya Manusia) Indonesia yang akan mendatang.
Para pahlawan pejuang bangsa telah berjuang sampai darah penghabisan selama 350 tahun untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Merupakan suatu kewajiban bagi kita semua seluruh bangsa Indonesia untuk menjaga dan memelihara kemerdekaan Indonesia.
Berjuanglah wahai para generasi penerus bangsa ku, Kabarkan pada Dunia INDONESIA MERDEKA…!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar